Polres Mojokerto menangguhkan penahanan Dianus Phiona, 55 tahun, tersangka bandar peredaran obat aborsi online. Warga perumahan Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu akhirnya dikeluarkan dari tahanan Polres Mojokerto, Rabu, 31 Maret 2021. Sebelum ditahan, tersangka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).