Sabtu, 24 April 2021 13:00 UTC
OBAT ABORSI. Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander (tiga dari kanan) dan jajarannya merilis kasus penjualan obat ilegal untuk aborsi di Polres Mojokerto, 8 Maret 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto menepis tudingan terpapar Covid-19 dan menangguhkan penahanan tersangka bandar obat aborsi, Dianus Phiona, 55 tahun, warga Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Proses penyidikan tetap berlanjut dan berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Tersangka sempat ditahan dan kemudian penahanannya tidak diperpanjang oleh penyidik dengan pertimbangan tersangka menderita penyakit diabetes militus akut dan hipertensi (darah tinggi). Penangguhan penahanan tersangka itu diajukan keluarga dan istrinya sebagai penjamin jika tersangka tidak akan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo membenarkan, jika tersangka sempat mendekam di dalam sel tahanan Polres Mojokerto selama beberapa hari. Lalu suatu waktu istri tersangka datang mengajukan penangguhan penahanan dan menjaminkan diri.
"Sebenarnya isu pembebasan itu tidak benar. Tersangka memang ditahan dan alasan yang disampaikan oleh istrinya adalah yang bersangkutan ini sudah usia tua serta punya riwayat penyakit penyerta yang berisiko tinggi terpapar Covid-19, yaitu diabetes dan darah tinggi," kata Andaru, Sabtu, 24 April 2021.
Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini mengatakan alasan lain pemberian izin penangguhan penahanan ini karena tersangka juga kepala keluarga di rumahnya dan kondisi kesehatan rentan terpapar Covid-19 dengan kondisi jumlah tahanan Polres Mojokerto yang penuh.
BACA JUGA: Penahanan Bandar Obat Aborsi Ditangguhkan, Ini Alasan Kapolres Mojokerto
"Pengajuan itu kita proses sesuai mekanismenya. Kita juga meminta sejumlah dokumen sebagai penguat pemberian izin tersebut, di antaranya harus melampirkan surat keterangan dokter dan riwayat medis yang bersangkutan," katanya.
Tak hanya itu, Polres Mojokerto juga memberikan syarat wajib lapor setiap sepekan sekali baik tatap muka maupun video call di tengah kondisi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk memastikan tersangka bisa dihubungi dan sewaktu-waktu bisa didatangkan untuk kepentingan penyelidikan dan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan.
"Sejauh ini komunikasi masih terjalin, dia bisa hadir ke sini, kadangkala kita juga pakai video call. Maupun datang langsung wajib lapor setiap seminggu sekali di tiap hari Senin. Jadi sejauh ini masih kooperatif," katanya.
Ia memastikan proses penyidikan tetap berlanjut. Bahkan, berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak sepekan lalu.
"Proses tetap lanjut, saya sendiri yang tanda tangan berkas. Dan minggu lalu saya kirim berkas tahap satunya ke kejaksaan. Kita harus melengkapi alat bukti, sudah dirasa lengkap dan sekarang menunggu hasil dari Pak Jaksa," katanya.
BACA JUGA: Tak Direstui Ortu, Perempuan di Mojokerto Lakukan Aborsi
Tersangka ditangkap dalam pengembangan kasus aborsi yang dilakukan NM, 25 tahun, warga Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
NM melakukan aborsi menggunakan obat yang dibelinya secara online. Ia mencari kontak penjual obat aborsi melalui grup Facebook.
Kemudian dari kasus ini, polisi berhasil membongkar sindikat penjualan obat aborsi lintas wilayah. Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Zulfi Auliya, 33 tahun, warga Kota Tanggerang; Mochammad Ardian, 20 tahun; Supardi, 53 tahun; Ernawati; Rohman alias Arok, 39 tahun, warga Jakarta; Suparno, 49 tahun, warga Brebes, Jawa Tengah; Jong Fuk Liong alias Jhon, warga Jakarta Utara; dan Dianus Phiona.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. subsider Pasal 77A ayat 1 juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 56 KUHP.
