Satreskrim Polres Mojokerto menepis tudingan terpapar Covid-19 dan menangguhkan penahanan tersangka bandar obat aborsi, Dianus Phiona, 55 tahun, warga Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Proses penyidikan tetap berlanjut dan berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.