Senin, 25 February 2019 04:40 UTC
Ilustrasi cadar. Foto: Spiegel Online
JATIMNET.COM, Surabaya – Dosen Institut Agama Islam Negeri Kota Bukittinggi Sumatera Barat Hayati Syafri diberhentikan oleh Kementerian Agama RI. Dosen perempuan dalam mata kuliah Speaking di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan itu diberhentikan karena sering bolos kerja.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, di Jakarta, Sabtu 23 Februari 2019 dikutip dari laman Kementerian Agama RI.
Nurul Badruttamam melanjutkan jika berdasarkan audit Itjen ditemukan bukti bahwa Hayati Syafri tidak masuk kerja selama 67 hari kerja di tahun 2017.
BACA JUGA: Sebanyak 80 ASN di Jatim Dipecat
Pemecatan ini sekaligus mengklarifikasi rumor yang beredar jika Hayati dipecat lantaran mempertahankan cadarnya. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati adalah alasan disiplin semata.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa dalam satu tahun keterangan yang sah, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Namun masalah absensi itu bukanlah satu-satunya.
BACA JUGA: Dari 2.357, Baru 891 PNS Korup yang Dipecat
Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tuturnya.
Namun keputusan Kemenag belumlah final. Menurut Nurul, Hayati memiliki hak untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN.
Sebelumnya dikutip dari laman vivacoid pada Rabu 23 Februari 2019, Hayati Syafri mengaku telah menerima SK pemberhentian tersebut. Menurutnya ia telah menjelaskan alasan absen dikarenakan sedang menjalani penelitian dan menyelesaikan studi S3, dan pengabdian kepada masyarakat.
BACA JUGA: Perusahaan Game Candy Crush Pecat Ratusan Karyawannya
Penerima gelar Doktor predikat Cum Laude dengan IPK 3,83 pada Jumat 16 Maret 2018 itu belum memutuskan langkah berikutnya setelah SK pemecatan diterima.
“Apabila tidak ada banding administratif, maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai surat ini diterima. Itu menurut SK itu. Saya masih belum mengambil langkah apa-apa terkait ini. Mungkin akan ada," katanya Rabu 23 Februari 2019.