Logo

Dari 2.357, Baru 891 PNS Korup yang Dipecat

Reporter:

Senin, 28 January 2019 04:58 UTC

Dari 2.357, Baru 891 PNS Korup yang Dipecat

no image available

JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah terbukti korupsi lambat.  Dari 2.357 PNS yang terbukti korupsi, baru 891 PNS yang dipecat tidak dengan hormat per 14 Januari 2019. Padahal, pemberhentian seluruhnya ditargetkan selesai akhir Desember 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lambatnya proses itu disebabkan keengganan, keraguan atau penyebab lain para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.

Febri menambahkan, pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

KPK pun sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat maupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Songsong Era Digital, Kemenperin Briefing 372 CPNS Milenial

"KPK sedang terus berkoordinasi untuk memastikan ketidak patuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani keputusan bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi," ujar Febri.

Untuk instansi pemerintah pusat, lanjut Febri, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi baru 49 orang yang diberhentikan.

Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, antara lain Kementerian PUPR dan Kemenristek Dikti masing-masing sembilan orang.

Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan tiga orang, Kementerian Pertahanan tiga orang, dan Kementerian Pertanian tiga orang.

BACA JUGA: Bupati Pamekasan Bantah Isu Suap Rekrutmen CPNS

"Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan 17 orang dan Kementerian Agama tujuh orang," kata Febri.

Selain itu, ucap dia, "judicial review" yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut.

KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.

"Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," kata Febri. (ant)