Rabu, 03 June 2026 07:00 UTC

Samsul Bakri, terdakwa kasus penganiayaan terhadap rekan kerja yang sama-sama ASN DPUTR Pemkab Gresik saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 3 Juni 2026. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.
Terdakwa Samsul Bakri,47 didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya yang berinisial DRA di lingkungan Kantor Dinas PUTR Gresik pada 17 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut terdakwa melempar botol air mineral yang mengenai wajah korban hingga menyebabkan luka dan cedera permanen pada hidung.
Menurut JPU, insiden bermula dari perselisihan terkait penyelesaian berkas memorial aset periode 2017-2019 yang memicu adu argumen. Hingga akhirnya, terjadi pelemparan botol ke korban.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," kata JPU Imamal dalam persidangan, Rabu 3 Juni 2026.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mei Rukmana, menilai kliennya tidak berniat melakukan penganiayaan dan hanya bereaksi spontan karena terpancing emosi.
"Kami akan menyiapkan empat saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan," katanya
Majelis hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
