Rabu, 03 June 2026 12:30 UTC

Ketiga eks pejabat tinggi Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026. Foto: Instagram.com/piduskejagung
JATIMNET.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan tiga eks pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Ketiga eks pejabat tinggi itu adalah Dadan Hindayana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN. Kemudian, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya yang sebelumnya sebagai Wakil Kepala BGN.
Penetapan tersangka itu setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI menggeledah Kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2026.
Penggeledahan itu juga dilakukan beberapa jam setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan penggantian pejabat tinggi di BGN tersebut.
Dadan digantikan Naniek S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN dan mengangkat Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan ketiga eks pejabat tinggi itu setelah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan, motif dari dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka dengan memanipulasi sistem verifikasi demi meloloskan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra program.
Hal itu dilakukan agar ketiganya dapat meraup keuntungan dengan insentif yang diberikan kepada tiap yayasan mitra.
Namun, Kejagung menemukan, yayasan tersebut digunakan sebagai sarana kejahatan oleh Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
"Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN," ungkap Syarief.
Dari manipulasi penunjukkan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut menjadi titik awal yang mengakibatkan kerugian negara.
Apalagi, program MBG yang memiliki anggaran raksasa sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun di tahun 2026 tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah.
Namun, penyidik menemukan fakta bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi langsung dengan para tersangka.
"Yayasan yang ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan tidak memenuhi syarat. Mereka tetap lolos karena adanya pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi para tersangka," ujar Direktur Penyidikan.
Selain manipulasi yayasan, para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggelembungkan harga (mark-up) dan mengadakan barang yang tidak relevan dengan kebutuhan operasional makan bergizi.
Penyidik membeberkan sejumlah pengadaan bernilai fantastis yang terindikasi dikorupsi, di antaranya, motor mistrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai proyek mencapai Rp1 triliun.
Kemudian, lebih dari 31.000 unit tablet digital yang tidak sesuai ketentuan. Televisi 75 Inci sebanyak 5.400 unit dengan harga yang telah di-mark-up, dan sepatu sebanyak 32.000 pasang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan lapangan.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, ketiga tersangka tersebut langsung mengenakan rompi tahanan pink khas Kejaksaan Agung. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyerap anggaran APBN dalam jumlah sangat besar.
