Rabu, 03 June 2026 06:21 UTC

Kejaksaan memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkracht, didominasi sabu-sabu dan ribuan pil terlarang, di halaman Kantor Kejari Kota Probolinggo, Rabu, 3 Juni 2026. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi penanganan kasus di wilayah tersebut.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Probolinggo, Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan itu disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari.
Data Kejari Kota Probolinggo menunjukkan sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 337,44 gram sabu-sabu, 279 butir pil Trihexyphenidyl, 3.862 butir Dextromethorphan, serta 2.000 butir pil berlogo Y.
Selain narkotika dan obat keras, petugas juga memusnahkan berbagai barang yang digunakan dalam aktivitas kejahatan. Di antaranya 29 unit telepon seluler yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba, 19 timbangan digital, serta sejumlah senjata tajam jenis celurit.
BACA: Cegah Pelanggaran Internal, Polisi di Probolinggo Jalani Tes Urine dan Cek Senpi
Petugas memusnahkan barang bukti dengan metode yang berbeda sesuai karakteristiknya. Sabu-sabu dan berbagai jenis pil dihancurkan menggunakan mesin blender. Sementara telepon seluler dirusak menggunakan palu hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan senjata tajam dipotong memakai mesin gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, mengatakan perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani dalam enam bulan terakhir. Kondisi itu terlihat dari dominasi barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut.
"Sekitar 70 persen barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara narkotika. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius yang harus diwaspadai bersama," ujarnya.
Meski demikian, Lilik menegaskan bahwa Kota Probolinggo belum dapat dikategorikan sebagai daerah dengan status darurat narkoba. Namun, ia meminta seluruh elemen masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, peran keluarga menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan. Orang tua diharapkan lebih aktif mengawasi aktivitas maupun lingkungan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anaknya. Pengawasan dari keluarga menjadi benteng utama agar anak-anak tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.
BACA: Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Probolinggo
Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menyatakan Pemerintah Kota Probolinggo akan terus mendukung berbagai langkah pencegahan narkoba melalui sektor pendidikan dan pembinaan generasi muda.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba, khususnya kepada pelajar dan remaja," tuturnya.
Ina menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pasalnya, penyalahgunaan narkotika tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan itu juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum agar masyarakat mengetahui seluruh barang bukti perkara pidana telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
