Logo

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan dalam Sebulan

319 Tersangka Ditangkap
Reporter:,Editor:

Selasa, 02 June 2026 07:36 UTC

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan dalam Sebulan

Berbagai jenis kendaraan bermotor yang diamankan Polda Jatim dari ratusan pelaku curanmor, Selasa, 2 Juni 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur bersama jajaran polres berhasil mengungkap 320 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap 319 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kriminal, mulai dari begal, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pemberantasan kejahatan jalanan menjadi salah satu prioritas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Selama bulan Mei 2026 ini, kita sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, baik dari polda maupun polres-polres di wilayah Polda Jawa Timur, untuk semuanya melakukan kegiatan untuk mengungkap semua kejahatan yang terkait dengan masalah curas, curat, curanmor dan kejahatan jalanan," kata Irjen Pol Nanang, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menyasar pelaku individu maupun jaringan sindikat yang terlibat dalam aksi kejahatan jalanan. Selain mengungkap kasus begal dan curanmor, aparat juga menindak perkara yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam, senjata api, hingga bahan peledak.

Menurut Nanang, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Jogo Jawa Timur yang bertujuan menekan angka kriminalitas dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

"Target utama dari kegiatan ini adalah menangkap pelaku perorangan maupun sindikat dari curat, curanmor dan curas, street crime, kejahatan sajam, senpi dan handak. Kemudian harus bisa menekan seminimal mungkin angka kejahatan ini di masyarakat," ujarnya.

Data Polda Jatim menunjukkan kasus pencurian mendominasi hasil pengungkapan dengan 219 perkara. Selain itu, polisi mengungkap 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus yang berkaitan dengan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti berupa 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api beserta delapan butir amunisi, uang tunai Rp46,1 juta, 72 barang elektronik, dan emas seberat 10 gram.

Nanang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.

"Tim URC Polda Jatim dan seluruh polres jajaran ini sudah aktif bergerak untuk penindakan hukum yang tepat di lapangan," katanya.

Selain melakukan penindakan, Polda Jatim juga memetakan wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi selama operasi berlangsung. Berdasarkan hasil evaluasi, Polres Malang menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak.

Posisi berikutnya ditempati Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ketiga wilayah tersebut mencatat capaian tertinggi dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja terpadu antara Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran polres yang aktif melakukan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap pelaku kejahatan.