Logo

Keluarkan 52 Suketdom Tak Sesuai KK untuk PPDB, 13 Lurah Dipanggil Dewan

Reporter:,Editor:

Kamis, 04 July 2019 07:44 UTC

Keluarkan 52 Suketdom Tak Sesuai KK untuk PPDB, 13 Lurah Dipanggil Dewan

SURAT DOMISILI. DPRD Ponorogo panggil 13 lurah terkait surat domisili yang tak sesuai KK untuk kebutuhan zonasi PPDB. Foto: Gayuh S.W

JATIMNET.COM, Ponorogo – 13 Lurah di Kabupaten Ponorogo dipanggil DPRD setempat untuk mempertanggungjawabkan 52 Surat Keterangan Domisili (Suketdom), yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Suketdom itu dikeluarkan guna memuluskan keinginan wali murid mendaftarkan anaknya di SMPN 1, selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

Zonasi untuk SMPN 1 Ponorogo sendiri dibatasi sejauh 5 kilometer dari titik pusat sekolah. Namun faktanya, pendaftaran untuk masuk SMPN 1 Ponorogo hanya dibatasi dalam jarak 1,75 kilometer.

Hal inilah yang membuat kecurigaan masyarakat tentang adanya Suketdom akal-akalan yang dibuat oleh wali murid untuk bisa masuk sekolah tervaforit tersebut.

BACA JUGA: DPRD Surabaya Sebut Sistem Zonasi di Finlandia Aman dari Protes

Wakil ketua Komisi D DPRD Ponorogo Moh. Ubahil Islam mengatakan, jika saat ini ada 52 siswa yang menggunakan Suketdom agar bisa masuk SMPN 1 Ponorogo. Sedangkan jika dilihat dari alamat KK, sejumlah 52 siswa ini tidak masuk zona SMPN 1.

“Dari sisi tanggal saja sudah jelas jika sejumlah Suketdom ini kurang dari satu tahun, ini kami bongkar supaya tidak ada kecemburuan, seharusnya zonasi itu kan pemerataan, ” kata Moh. Ubahil, Kamis 4 Juli 2019.

Dalam pertemuan tersebut Ubahil menemukan 15 dari 52 Suketdom yang sama sekali tidak sesuai, bisa digunakan masuk ke SMPN 1 Ponorogo.

Namun Ubahil menuturkan jika pemanggilan ini dilakukan untuk menemukan solusi agar sistem zonasi tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. 

BACA JUGA: Suketdom Tidak Sesuai, 4 Siswa Mundur

“Saya berharap sejumlah siswa ini nantinya tidak kena dis,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar kasus diselesaian secara baik-baik, dibandingkan melaporkan ke pihak berwajib.

“Tujuan kami ini kan untuk mengawasi regulasi, mengawasi birokrasi, mari bicarakan bersama agar pendidikan di Ponorogo aman,” imbuhnya.

Sementara itu, Lurah Bangunsari menjelaskan, jika ia dan lurah lainnya kurang mendapat sosialisasi tentang Suketdom yang digunakan untuk PPDB.

BACA JUGA: Perpanjangan PPDB di Kabupaten Ponorogo Menuai Protes

Sehingga kelurahan yang sifatnya menjadi pelayanan umum mau tidak mau harus bisa melayani permintaan warganya. 

“Beberapa wali murid datang kesaya untuk minta dibuatkan surat domisili, dan kebetulan memang beberapa wali murid dulu memang asli Bangunsari, saudaranya masih ada di sini,” jelasnya.

Sehingga, ia tidak bisa menolak ketika wali murid tersebut sudah membawa berkas lengkap dan minta izin untuk surat domisili. Ia merinci ada sembilan wali murid yang meminta untuk dibuatkan Suketdom di kelurahannya. 

Namun, saat ia mencocokkan dengan data penduduk di kelurahannya, hanya empat Suketdom yang layak dikeluarkan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB sejumlah SMAN dan SMKN di Ponorogo Diperpanjang

Sehingga, ia tidak keberatan jika nantinya diminta mencoret lima Suketdom lainnya.

“Setelah saya kroscek, lima ini hanya titipan, jadi tidak domisili di kelurahan saya,” pungkasnya.