Kamis, 23 October 2025 04:30 UTC
Aksi membentangkan poster yang mendesak majelis hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SMA di Jombang, Kamis 24 Oktober 2025 pagi.
JATIMNET.COM, Jombang - Puluhan warga memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis pagi, 24 Oktober 2025. Mereka membentang poster bertuliskan “Hukuman Mati”.
Dalam aksi itu, mereka mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban PRA, 19 tahun, siswi salah satu SMA di Jombang
Tiki Mahardika, kakak kandung PRA mengatakan bahwa hingga kini keluarga masih trauma dan belum bisa menerima kematian korban pada Februari lalu.
"Kalau bisa hukuman mati, soalnya pembunuhan ini sangat keji disertai perampasan, kekerasan apalagi pemerkosaan. Perbuatan mereka kejam dan tidak manusiawi," tegas Tiki saat di depan PN Jombang.
Mereka juga menyatakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Pihak keluarga menilai tuntunan tersebut tidak adil.
"Bagi saya itu tidak adil, nyawa harus dibayar dengan nyawa. Nyawa adik saya tidak bisa ditebus dengan sekadar penjara," pungkasnya.
BACA: Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Didakwa Pasal Berlapis
Dalam kasus tersebut tiga orang telah duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Adriansyah Putra Wijaya, 18 tahun; Achmad Thoriq Firmansyah, 18 tahun dan Lutfi Inahnu Feda, 32 tahun.
Dalam sidang pada 9 Oktober 2025, JPU menuntut ketiga terdakwa itu dengan seumur hidup.
"Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan direncanakan, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan mereka,” ungkap JPU Andie Wicaksono dalam amar tuntutannya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad PRA di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Megaluh, pada 11 Februari 2025. Pelaku utama kasus ini adalah pacar korban sendiri.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp260 juta lebih secara tanggung renteng kepada keluarga korban.