Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMA berusia 18 tahun, asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Rabu, 20 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Andi Samudra Alfatekha alias Gareng, 22 tahun, dan Amin Roes, 23 tahun, dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban remaja asal Sidoarjo, Mohammad Faiz, 19 tahun.
Terdakwa Eko Fitrianto usia (39) tidak menyangka utang Rp500 ribu berujung pada kasus pembunuhan keji terhadap Agus Sholeh. Padahal, terdakwa dan korban merupakan teman baik.
Selasa siang, 15 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan bayi yang baru saja dilahirkan oleh ibunya sendiri, MA, 19 tahun, karena hamil di luar nikah.
Sidang lanjutan kedua kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi, PRA, 19 tahun, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa siang, 15 Juli 2025.