Logo

Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Ibu Muda Ini Dituntut 12 Tahun Penjara 

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 July 2025 08:00 UTC

Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Ibu Muda Ini Dituntut 12 Tahun Penjara 

Terdakwa MA, 19 tahun, saat dikawal menuju ruang sidang di PN Jombang, Selasa, 15 Juli 2025. Foto: Kejari Jombang

JATIMNET.COM, Jombang – Selasa siang, 15 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan bayi yang baru saja dilahirkan oleh ibunya sendiri, MA, 19 tahun, karena hamil di luar nikah.

Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang Andie Wicaksono mengatakan jaksa menuntut terdakwa terdakwa dihukum sebagaimana pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pemberatan karena dilakukan oleh orang tua kandung. 

“Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anak kandungnya sendiri yang baru saja dilahirkan, maka berlaku pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam undang-undang, karena pelaku ini orang tuanya sendiri,” kata Andie.

BACA: Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi Jombang, Ayah Korban Tak Kuasa Tatap Tiga Terdakwa

Fakta persidangan dan motif kejadian telah dikaji secara utuh dan dituangkan dalam tuntutan. Terdakwa diketahui melahirkan seorang bayi perempuan pada 11 Desember 2024 di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. 

Kemudian bayinya dibekap oleh terdakwa sesaat setelah dilahirkan hingga meninggal dunia. Motifnya adalah menutupi kehamilan di luar nikah yang tidak diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar. 

"Anak ini seharusnya dijaga dan dirawat penuh. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tindakannya kami nilai sangat kejam dan ini menjadi dasar pemberatan tuntutan," katanya.

BACA: Terdakwa Kasus Mutilasi di Jombang Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Saifuddin, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi tuntutan jaksa sebelum menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Pekan depan akan dijadwalkan kembali dalam agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

"Tuntutan ini kami nilai cukup berat. Kami akan perdalam materi tuntutan terlebih dahulu sebelum menyampaikan pembelaan resmi pada sidang selanjutnya," katanya.

Perlu diketahui, MA adalah warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang saat kejadian sedang menempati kamar kos di Kecamatan Peterongan, Jombang. Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap bayi yang tega dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.