Logo

Terdakwa Kasus Mutilasi di Jombang Terancam Hukuman Mati

Reporter:,Editor:

Kamis, 10 July 2025 09:00 UTC

Terdakwa Kasus Mutilasi di Jombang Terancam Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana Putra bersama terdakwa Eko kasus mutilasi sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis 10 Juli 2025. Foto: Taufiqur Rachman

JATIMNET.COM, Jombang – Kasus mutilasi dengan terdakwa Eko Aprianto (38) warga Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang akhirnya masuk meja hijau.

Sidang perdana kasus dengan korban Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Diwek, Jombang ini digelar di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis 10 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.

"Hari ini masih pembacaan dakwaan. Pemeriksaan saksi dijadwalkan minggu depan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Made Deady Permana Putra usai sidang dakwaan pertama.

Menurutnya, dakwaan primer JPU kepada terdakwa adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA: Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Didakwa Pasal Berlapis

Kemudian, dakwaan subsidernya mencakup pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Disertai Tindakan Lain yang Memberatkan dan terakhir Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," ucap I Made.

Ia menambahkan, jaksa telah menyiapkan sekitar delapan saksi dan satu orang ahli untuk membuktikan dakwaan dalam sidang lanjutan pekan depan.

“Faktor yang memberatkan akan muncul dalam proses pembuktian nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan jasad dalam kondisi termutilasi di saluran irigasi Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang, Rabu, 12 Februari 2025 pukul 12.00 WIB.

BACA: Polres Gresik Bekuk Dalang Pembunuhan Perempuan di Agen BRILink

Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, potongan kepala jasad korban ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Tembelang, Jombang

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk pelaku di kediamannya, Rabu, 19 Februari 2025.

Dari keterangan yang dihimpun jatimnet.com, tragedi ini dimulai pada Sabtu malam, 8 Februari 2025. Saat itu, korban dan pelaku bertemu di area persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh yang sedang menenggak minuman keras.  

Eko Aprianto tega memutilasi korban yang bekerja sebagai buruh pabrik kayu. "Motif pelaku ini memiliki rasa sakit hati sekaligus ingin mengambil barang bukti milik korban, yakni sepeda motor dan ponsel korban," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.