Selasa, 08 July 2025 07:00 UTC
Tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan saat menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang Faisal Akbarudin, Selasa, 8 Juli 2025.
JATIMNET.COM, Jombang – Kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Jombang mulai masuk meja hijau.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Tiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda dihadirkan dalam sidang tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Faisal didampingi dua hakim anggota dan satu panitera pengganti.
BACA: Mayat Perempuan di Sungai Pacarpeluk Jombang Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan
Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang dihadiri oleh Aldi Demas Akira dan Andhie Wicaksono. Secara bergantian, mereka membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
JPU menjelaskan, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada tanggal 10 Februari 2025.
Saat itu, korban diajak kekasihnya, yakni terdakwa pertama Adriansyah Putra Wijaya yang dikenal dari media sosial untuk nongkrong sembari ngopi di wilayah Kunjang, Kediri. Di sana, mereka bertemu dengan kedua terdakwa lain di sebuah rumah.
"Di rumah tersebut korban dipaksa menengak miras (minuman keras) jenis arak oleh ketiga terdakwa ini. Setelah kondisi mabuk, ternyata korban dibujuk akan diantarkan pulang," ucap JPU Andhie Wicaksono usai sidang.
Di tengah perjalanan, korban dihentikan di area persawahan. Kemudian, korban diperkosa dan dianiaya karena berusaha melawan. Setelah tak berdaya tubuh korban dibuang ke sungai.
BACA: Polres Gresik Bekuk Dalang Pembunuhan Perempuan di Agen BRILink
Sepeda motor dan handphone milik korban juga dibawa kabur oleh Andriansyah untuk dijual. Sehari pascakejadian, korban ditemukan warga sudah keadaan tak bernyawa dalam kondisi mengapung.
Jasad korban ditemukan di saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada tanggal 11 Februari 2025.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau seumur hidup.
"Untuk hari ini hanya agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, (Selasa 15 Juli 2025) dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkas JPU. Dalam sidang lanjutan, sebanyak 11 saksi dan seorang ahli akan dihadirkan oleh JPU.
Perlu diketahui, pascasidang perdana ini suasana haru dan emosi pecah di lingkungan pengadilan. Sejumlah anggota keluarga korban tampak tak kuasa menahan duka. Bahkan, seorang ibu dari pihak keluarga sempat jatuh pingsan di ruang tamu usai mengikuti jalannya sidang dakwaan.