Kamis, 13 February 2025 06:00 UTC
Polisi membwa tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan saat rilis kasus di Mapolres Jombang, Kamis, 13 Februari 2025. Foto: Dini
JATIMNET.COM, Jombang – Tiga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya mengambang di aliran kali di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, diringkus Satreskrim Polres Jombang. Salah satunya merupakan pacar korban.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memaparkan pembunuhan bermula saat Senin, 10 Februari 2025, korban diajak bertemu oleh pacarnya. Setelah itu, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku.
Korban ditinggalkan di rumah tersebut, sedangkan pelaku utama dan temannya pergi membeli minuman keras.
Setelah kembali, pelaku utama dan temannya membawa korban ke tetangga desa.
BACA: Polisi Selidiki Mayat Perempuan di Sungai Turi-Tunggorono Jombang, Ini Ciri-Cirinya
Di sana, mereka melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut yang menyebabkan pendarahan dalam. Hal ini sesuai dengan hasil autopsi.
Setelah korban tidak berdaya, ketiga pelaku melakukan pemerkosaan secara bergilir. Kemudian, mereka membawa korban ke sungai dan membuangnya dengan harapan menghilangkan jejak.
"Korban meninggal dunia karena tenggelam, sesuai dengan hasil autopsi. Saat dibuang ke sungai, korban masih hidup, namun dalam kondisi lemah akibat pendarahan dalam perut," ucap Ardi, Kamis, 13 Februari 2025.
BACA: Temuan Mayat Kembali Gegerkan Warga Jombang, Kali Ini Tanpa Kepala
Para pelaku juga merampas barang-barang milik korban, seperti sepeda motor dan telepon genggam.
Usai dirampas, kendaraan korban lalu dijual seharga Rp2,2 juta yang sebagian uangnya telah digunakan oleh para pelaku.
Motif dari kejahatan ini adalah keinginan para pelaku untuk menguasai barang-barang milik korban. Selain itu, mereka juga dipengaruhi oleh alkohol saat melakukan perbuatan keji tersebut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 340 atau pasal 339, 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 21 tahun," katanya.