Selasa, 15 July 2025 06:30 UTC
Misnan jadi saksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan putrinya di PN Jombang, Selasa, 15 Juli 2025. Foto: Taufiqur Rachman
JATIMNET.COM, Jombang – Sidang lanjutan kedua kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi, PRA, 19 tahun, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa siang, 15 Juli 2025.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menghadirkan ayah korban, Misnan, 60 tahun, sebagai saksi utama.
Dalam kesaksiannya, Misnan menolak menatap muka ketiga terdakwa, Lutfi Inahnu Feda, 32 tahun, Adriansyah Putra Wijaya, 19 tahun, dan Achmad Thoriq Firmansyah, 19 tahun.
Misnan tidak kuasa menahan amarahnya atas perbuatan yang telah dilakukan para terdakwa terhadap putrinya. Misnan juga mengakui tidak mengenal mereka.
"Tidak kenal," katanya singkat saat hakim menyampaikan pertanyaan.
Misnan juga ditanya kronologi saat anaknya pamit keluar sekitar pukul 16.30 WIB untuk transaksi memakai kendaraan sepeda motor Honda Vario. Kemudian ditunggu hingga jam 6 malam tak kunjung pulang.
BACA: Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Didakwa Pasal Berlapis
Keluarga khawatir dan menghubungi hanphone korban, namun tidak ada jawaban.
"Pamitannya COD-an. Tapi soal barang apa, saya tidak tahu. Ditunggu dan ditelepon tidak dijawab," ucap Misnan kepada hakim.
Sosok korban yang pendiam dan jarang bercerita ini dikatakan Misnan di persidangan. Selama di rumah, korban kerap membantu orang tuanya untuk membersihkan rumah.
"Anaknya pendiam. Di rumah juga sering bantu-bantu, seperti mencuci piring dan bersih-bersih," katanya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang Andhie Wicaksono, sidang berikutnya dijadwalkan Selasa 22 Juli 2025 dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak JPU.
Ketiga terdakwa ini akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa turut menyertakan pasal alternatif, yakni pasal 338 dan pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.
Pemerkosaan dan pembunuhan bermula saat korban janjian dengan salah satu terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya, yang juga pacarnya yang dikenal lewat media sosial, 10 Februari 2025.
BACA: Mayat Perempuan di Sungai Pacarpeluk Jombang Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan
Korban diajak ngopi oleh Adriansyah bersama dua teman Adriansyah di daerah Kunjang, Kabupaten Kediri. Di rumah tersebut, korban dipaksa meminum minuman keras jenis arak hingga mabuk.
Lalu, para pelaku berpura-pura mengantarkan korban pulang ke Jombang, namun di tengah perjalanan, korban diajak ke area persawahan dan diperkosa oleh ketiga terdakwa. Karena melawan, para pelaku juga menganiaya korban hingga tak berdaya.
Bahkan, para pelaku membuang tubuh korban di sungai. Sepeda motor dan hanphone korban juga dibawa terdakwa Adriansyah dan dijual.
Keesokan harinya, 11 Februari 2025, jasad korban ditemukan mengapung di saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang.