Logo

Rencanakan Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA, Tiga Pemuda Jombang Terancam Dihukum Mati

LPSK Ajukan Restitusi Rp260 Juta
Reporter:,Editor:

Rabu, 20 August 2025 08:20 UTC

Rencanakan Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA, Tiga Pemuda Jombang Terancam Dihukum Mati

Ayahanda korban bersama keluarga tak kuasa menangis saat mendengarkan kesaksian ketiga terdakwa saat di sidang lanjutan di PN Jombang, Rabu, 20 Agustus 2025. Foto: Humas PN Jombang

JATIMNET.COM, Jombang – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMA berusia 18 tahun, asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Rabu, 20 Agustus 2025.

Pada sidang tertutup ini menghadirkan tiga terdakwa, antara lain Adriansyah Putra Wijaya, 19 tahun; Achmad Thoriq Firmansyah, 19 tahun; dan Lutfi Inahnu Feda, 32 tahun, sebagai saksi mahkota untuk mengungkap peran masing-masing dalam tragedi yang menyayat hati keluarga korban.  

Sementara di luar ruang sidang, ayah korban tak kuasa menahan tangis usai mendengar kesaksian para terdakwa. Wajahnya yang renta memancarkan kepedihan mendalam atas kehilangan putri semata wayangnya. 

BACA: Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi Jombang, Ayah Korban Tak Kuasa Tatap Tiga Terdakwa

Ia harus dipapah keluar ruangan karena kondisi psikisnya sangat terguncang saat mengikuti sidang di PN Jombang.

Pendamping dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, Mundik Rahmawati, menyoroti unsur kesengajaan dalam kejahatan ini. Hal ini terungkap dari kesaksian terdakwa.

"Dari kesaksian para terdakwa membuktikan tindakan mereka terencana. Pembunuhan dilakukan untuk menghilangkan jejak setelah pemerkosaan," ucap Mundik usai mengikuti sidang lanjutan tersebut.

Pendamping hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang Mundik Rahmawati saat diwawancarai sesuai sidang di PN Jombang, Rabu 20 Agustus 2025. Foto: Taufiqur Rachman

Selain pemerkosaan, para terdakwa dianggap telah merencanakan pembunuhan dan membuang jasad korban agar tidak terlacak. 

"Motif pembunuhan muncul karena para terdakwa takut korban melapor ke keluarga dan polisi. Jadi, selain pemerkosaan, ada perencanaan tindak pidana lain yaitu pembunuhan," kata Mundik. 

BACA: Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Didakwa Pasal Berlapis

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas Akira mengatakan ketiga terdakwa didakwa pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati atau seumur hidup.

"Mereka membuang korban hidup-hidup dari jembatan setinggi 2 meter ke sungai setelah memperkosanya bergiliran," kata Aldi.

Sedangkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi senilai Rp260 juta untuk keluarga korban. Namun, nilai ini masih harus melalui verifikasi kelayakan.

"Setiap permohonan restitusi wajib dibuktikan dengan dokumen pendukung yang valid," kata Aldi.  

Sidang berikutnya akan fokus pada jawaban kuasa hukum terdakwa terhadap tuntutan restitusi. 

Kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Jombang, pada Februari 2025. Setelah diselidiki, korban ternyata korban pemerkosaan dan pembunuhan. Keluarga menuntut para terdakwa dihukum sesuai perbuatan mereka. 

Dalam dakwan, JPU mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis, antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan lain, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.