Logo

Saksi Ungkap Utang Piutang jadi Motif Kasus Mutilasi di Jombang

Korban Diketahui Bersahabat dengan Terdakwa
Reporter:,Editor:

Kamis, 17 July 2025 09:00 UTC

Saksi Ungkap Utang Piutang jadi Motif Kasus Mutilasi di Jombang

Sidang kedua kasus mutilasi mayat tanpa kepala menghadirkan dua kakak korban sebagai saksi di Ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Kamis, 17 Juli 2025.

JATIMNET.COM, Jombang - Terdakwa Eko Fitrianto usia (39) tidak menyangka utang Rp500 ribu berujung pada kasus pembunuhan keji terhadap Agus Sholeh. Padahal, terdakwa dan korban merupakan teman baik.

Hal itu terungkap dalam sidang kedua dengan agenda keterangan saksi dari keluarga korban dan pihak kepolisian di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis siang 17 Juli 2025.

Kasus ini sempat menggemparkan warga Jombang. Terdakwa diketahui tidak hanya membunuh korban, tetapi juga memutilasi tubuhnya dan berusaha menutupi kejahatannya dengan kebohongan tanpa disadari pihak keluarga korban.

Bahkan, setelah membunuh, terdakwa mampir ke rumah korban untuk menagih utang. Ibu korban pun membayarkan Rp50 ribu.

"Dia datang dengan tenang, biasa saja. Minta utangnya dicicil dan ibu saya memberinya 50 ribu dulu ," ungkap Totok Widiyanto salah satu kakak korban saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Faisal Akbarudin Taqwa.

BACA: Terdakwa Kasus Mutilasi di Jombang Terancam Hukuman Mati

Selain Tokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan kakak korban bernama Yusuf Dedi Kemudian, Zoni dan Nugraha Dwi juga menjadi saksi dari Polres Jombang atas kasus tersebut.

"Saya melihat keduanya (terdakwa dan korban) akrab, bahkan terdakwa sering datang ke rumah (untuk) ngopi bareng dan tidak pernah ada masalah antara mereka berdua. Korban bisa benerin motor terdakwa, Eko ini tidak pernah menginap dan langsung pulang," terang kakak korban mutilasi ini.

Kemudian, ruang sidang tersebut sempat memanas ketika hakim menanyakan tentang hubungan baik antara terdakwa dan korban kepada saksi.

Kakak kedua korban itu menyatakan hanya sebatas mengetahui korban adiknya dan terdakwa akrab. Namun, Yusuf tidak merinci kedekatan korban dengan terdakwa. Saksi ini menyatakan tak tinggal serumah dengan saksi dan ibunya.

Dari sinilah keluarga korban menatap terdakwa dengan tajam secara spontan ketika hakim menanyakan motif pembunuhan mutilasi ini. "Ko, Eko motifmu opo Ko!," kata Yusuf lantang sembari menatap ke arah terdakwa.

BACA: Heboh Sapi Dicuri dan Dimutilasi di Mojokerto

Setelah sedikit ketegangan mereda, hakim meminta kedua saksi menyampaikan harapan mereka terhadap proses hukum. Yusuf, menyampaikan agar keadilan ditegakkan dan terdakwa dihukum sesuai perbuatannya.

"Saya ingin dia dihukum setimpal dengan perbuatannya dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya," terang Yusuf.

Kasus pembunuhan ini terungkap pada Rabu, 12 Februari 2025. Saat itu, mayat tanpa kepala ditemukan di irigasi persawahan wilayah Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Selang beberapa jam kemudian atau sore harinya, kepala manusia ditemukan di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Dari hasil forensik kepolisian, tubuh dan kepala tersebut dipastikan satu kesatuan dan memiliki kesamaan. Korbannya pun diketahui bermana Agus, seseorang buruh pabrik kayu asal Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Dalam kasus ini, terdakwa sempat membawa kabur kendaraan dan telepon seluler milik korban yang kini dijadikan barang bukti.