Kamis, 07 August 2025 07:40 UTC
Dua terdakwa otak pembunuhan remaja asal Sidoarjo yang dibuang di Hutan Kabuh, Jombang, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis 7 Agustus 2025. Foto: PN Jombang
JATIMNET.COM, Jombang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Andi Samudra Alfatekha alias Gareng, 22 tahun, dan Amin Roes, 23 tahun, dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban remaja asal Sidoarjo, Mohammad Faiz, 19 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Miftahul Amin di depan majelis hakim yang dipimpin Iskandiaji Yuris di Ruang Sidang Tirta Pegadilan Negeri Jombang, Kamis siang, 7 Agustus 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono mengatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti sebagai otak pembunuhan di hutan Kabuh, Jombang, dan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
"Jadi kami menuntut 18 tahun karena memang mereka ini yang merencanakan pembunuhan. Mereka yang merencanakan pembunuhan dan mengakui perbuatannya di persidangan," kata Andie usai sidang.
BACA: Terdakwa Kasus Mutilasi di Jombang Terancam Hukuman Mati
Menurut Andie, jaksa memang tidak mengajukan tuntutan maksimal terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan. Sementara itu, sidang pembelaan pekan depan akan menentukan akhir dari perjalanan pengadilan ini.
"Mereka mengakui perbuatan tanpa berbelit dan meminta maaf pada keluarga korban. Ini jadi pertimbangan kami," katanya.
Sedangkan terdakwa ketiga, Hanif Mansur (HM), masih menjalani sidang terpisah. Tuntutan terhadapnya dijadwalkan pekan depan dan sidang pembelaan untuk Gareng dan Amin digelar di hari yang sama.
BACA: Polisi Ringkus Enam Pembunuh Pemuda Dibuang di Hutan Tanjung Jombang, Tiga Pelaku Berusia Anak
Perlu diketahui, warga Kabuh digegerkan temuan pemuda bernama Faiz yang tewas mengenaskan 18 Januari 2025 di hutan petak 102 L RPH Tanjung, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan enam pelaku, di antaranya tiga pelaku di bawah umur berinisial MR, RG, dan KS yang divonis 3 tahun penjara di LPKA Blitar dan tiga pelaku dewasa bernama Gareng, Amin, dan Hanif menjalani proses berbeda.