Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Andi Samudra Alfatekha alias Gareng, 22 tahun, dan Amin Roes, 23 tahun, dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban remaja asal Sidoarjo, Mohammad Faiz, 19 tahun.