Logo

Kejati Terima SPDP Enam Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Reporter:,Editor:

Sabtu, 02 February 2019 07:10 UTC

Kejati Terima SPDP Enam Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Jalan Raya Gubeng yang ambles beberapa waktu lalu. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) enam tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Dalam surat tersebut tertulis nama enam tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polda Jatim. Mereka adalah RH (Projek Manager PT Saputra Karya), AP (Side Manager dari PT NKE), BS (Dirut PT NKE), RW (Manager PT NKE), LAH (Engenering SPV PT Saputra Karya), dan AK (Side Manager PT Saputra Karya).

BACA JUGA: Tiga Tersangka Jalan Gubeng Ambles Mangkir Panggilan Polda Jatim

“SPDP enam tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng sudah kami terima,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Mariono, Sabtu, 2 Februari 2019.

Kejati Jatim menerima SPDP amblesnya Jalan Raya Gubeng, Selasa, 29 Januari 2019. Saat ini pihaknya sudah menyiapkan jaksa peneliti berkas kasus tersebut.

BACA JUGA: Polisi Klarifikasi Status F Dalam Kasus Jalan Gubeng Ambles

Dalam SPDP tersebut, tidak ada tersangka berinisial F yang sebelumnya diucapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin, 31 Desember 2018 di Jalan Raya Gubeng. "Tidak ada nama berinisial F di SPDP itu," ucap Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa, 18 Desember 2018. Saat itu, lokasi amblesan yang berada di sekitar Gedung RS Siloam menyisakan lubang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Kini, jalan tersebut telah diuruk dan diaspal dan sudah dapat digunakan dan dilintasi kendaraan kembali.