Rabu, 23 January 2019 14:06 UTC
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Foto : M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan status F yang pernah disebut-sebut sebagai tersangka ternyata masih sebatas saksi yang diperiksa penyidik.
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan penyidik, inisial F tidak disebut sama sekali. Padahal sebelumnya, pada 31 Desember 2018 lalu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengumumkan bahwa karyawan bidang perencanaan perusahaan kontraktor itu sebagai tersangka. Ternyata, sampai saat ini status F masih sebagai saksi.
"F ini salah satu dari 40 saksi yang kami periksa terkait ablesnya Jalan Raya Gubeng," ujar Yusep, Rabu 23 Januari 2019.
Menurut dia, F memang ada di dalam dokumen perencanaan proyek pengerjaan basement Rumah Sakit (RS) Siloam. "Dokumen itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan awal, jadi saat ini F ini masuk dalam saksi yang kami mintai keterangan," ucapnya.
BACA JUGA: Tiga Karyawan Proyek Jadi Tersangka Kasus Jalan Gubeng Ambles
Yusep membantah jika Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan pernah menyebut F sebagai tersangka. "Hanya sebagai calon tersangka, jadi bukan sebagai tersangka dalam kasus ini," ucapnya.
Yusep mengatakan saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. "Ini bisa saja bertambah menunggu penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa, 18 Desember 2018. Saat itu, lokasi amblesan yang berada di sekitar Gedung RS Siloam menyisakan lubang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Kini, jalan tersebut telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan.