Selasa, 22 January 2019 15:27 UTC
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan memantau langsung Jalan Raya Gubeng yang infonya retak. Foto : Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Dua orang berinisial RH dan R dari PT Saputra dan seorang lainnya berinisial AL dari PT NKE.
"Dua tersangka dari PT Saputra dan satu dari PT NKE," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat memantau retakan di Jalan Raya Gubeng, Selasa, 22 Januari 2019.
Luki mengatakan penetapan tiga tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dari 16 perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus jalan ambles itu.
Menurut Luki, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan dan beberapa kali dilakukan gelar perkara. "Ada beberapa barang bukti, antara lain video detik-detik amblesnya Jalan Raya Gubeng," katanya.
BACA JUGA: Jalan Gubeng Retak, Tim Mitigasi Sarankan Pengurukan Total
Kepada wartawan, Luki menjelaskan bahwa perencanaan proyek basement RS Siloam di Jalan Raya Gubeng dilakukan pada tahun 2012. Kemudian, mulai dikerjakan pada 2013. Kendati sudah mulai dikerjakan pada 2013, izin mendirikan bangunan (IMB) baru keluar pada tahun 2015 dengan perencanaan dua lantai basement dan 20 lantai ke atas. Pada tahun 2017, keluar lagi IMB untuk tiga lantai basement dan 26 lantai ke atas. "Jadi ada dua kali IMB dengan spesifikasi berbeda semuanya," ujarnya.
BACA JUGA: PT NKE Uruk Proyek Basement Depan BNI Gubeng
Luki belum bersedia membeberkan peran ketiga tersangka ini dengan alasan akan menjelaskannya saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Rabu besok, 23 Januari 2019. Dia memastikan status ketiga orang tersebut sudah cukup kuat untuk dinaikkan menjadi tersangka. "Insya Allah, besok kami rilis secara lengkap dengan barang bukti dan video detik-detik amblesnya jalan. Kami sudah punya semuanya," katanya.
Luki mengungkapkan kedatangannya ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan terkait surat PT NKE yang meminta jalan untuk diuruk kembali. "Ini sudah penyidikan. Kami terus dalami kasus ini," kata Luki.