Logo

Tiga Tersangka Jalan Gubeng Ambles Mangkir Panggilan Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Senin, 28 January 2019 16:09 UTC

Tiga Tersangka Jalan Gubeng Ambles Mangkir Panggilan Polda Jatim

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memberikan keterangan jika tiga tersangka jalan Raya Gubeng Ambles mangkir. Foto : M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Tiga tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim, Senin 28 Januari 2019. Mereka adalah RH yang merupakan Projek Manager PT Saputra Karya, AP Side Manager PT NKE, dan BS Dirut PT NKE. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan penyidik akan memanggil lagi ketiganya. Yusep belum mengetahui alasan ketiganya mangkir dari panggilan polisi. "Sesuai jadwal, ketiganya akan menjalani pemeriksaan hari ini. Tapi ternyata tak kunjung datang," katanya, Senin 28 Januari 2019.

Yusep mengatakan jika pada panggilan kedua mereka tidak hadir, pada panggilan ketiga atau yang berikutnya, polisi bisa menjemput paksa. "Jika tidak datang, kami lakukan pemanggilan ketiga dan dapat dijemput paksa," katanya.

BACA JUGA: Jalan Gubeng Ambles, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Sedangkan tiga tersangka lainnya seperti RW yang merupakan Manager PT NKE, LAH bagian Engenering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya akan diperiksa, Selasa besok, 29 Januari 2019. "Tiga lainnya akan diperiksa besok," kata Yusep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa, 18 Desember 2018. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter.

Kini, jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan.