Rabu, 23 January 2019 13:32 UTC
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti yang didapatkan di kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Foto : Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Mereka adalah enginering SPV PT Saputra Karya berinisial LAH, side manager PT Saputra Karya berinisial A dan dirut PT NKE berinisial BS.
Dengan penetapan itu, berarti sudah ada enam tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah manager proyek PT Saputra Karya berinisial RH, manager PT NKE berinisial RW dan side manager PT NKE berinisial AL.
"Kami sudah menetapkan enam tersangka. Mereka harus bertanggung jawab terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng," ucap Irjen Pol Luki Hermawan di Ruang Rapat Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu 23 Januari 2019.
BACA JUGA: Tiga Karyawan Proyek Jadi Tersangka Kasus Jalan Gubeng Ambles
Keenam tersangka itu dijerat pasal 192 ayat 1 Jo 55 KUHP, 63 ayat 1 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Penetapan tersangka, kata Luki, juga berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 saksi, kemudian adanya barang bukti dan keterangan dari ahli pidana. "Dari enam tersangka yang sudah kami tetapkan ini, ada potensi untuk dikembangkan lagi," jelasnya.
Penyidik Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan dan beberapa kali gelar perkara dalam menangangi kasus ini. "Selain itu, ada beberapa barang bukti lain seperti video detik-detik amblesnya Jalan Raya Gubeng yang disebabkan oleh lepasnya pengunci dinding penahan tanah pada proyek," katanya.
Luki menjelaskan bahwa perencanaan proyek basement RS Siloam di Jalan Raya Gubeng dilakukan pada tahun 2012. Kemudian, mulai dikerjakan pada 2013. Kendati sudah mulai dikerjakan pada 2013, izin mendirikan bangunan (IMB) baru keluar pada tahun 2015 dengan perencanaan dua lantai basement dan 20 lantai ke atas. Pada tahun 2017, keluar lagi IMB untuk tiga lantai basement dan 26 lantai ke atas. "Jadi ada dua kali IMB dengan spesifikasi berbeda semuanya," ujarnya.