Sabtu, 14 September 2019 02:25 UTC
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (batik kuning). Foto: Khaesar J U
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat Veronica Koman dan youtuber Andria Adiansah (25) warga Kebumen.
Keduanya terlibat kasus provokasi yang terjadi di depan asrama mahasiswa Papua pada 16 dan 17 Agustus 2019.
"Sudah kami terima SPDP-nya minggu ini. Jadi kami tetapkan tim jaksa yang akan menanganinya," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat 13 September 2019.
BACA JUGA: Polda Jatim Periksa Tiga Saksi untuk Tersangka Veronica Koman
Sunarta menjelaskan, ketua tim jaksa yang akan menangani kasus ini dipimpin oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono.
"Ada beberapa jaksa gabungan dari Jaksa Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang akan kami tunjuk," ucapnya.
Meskipun Veronica Koman belum memenuhi panggilan Polda Jatim sampai saat ini, hal tersebut tidak menghalangi penyidik Polda Jatim memberikan SPDP. "Kami hanya menerima SPDP, jadi itu wewenang penyidik untuk menghadirkan tersangka," kata Sunarta.
BACA JUGA: Aktivis Menyayangkan Status Tersangka Veronica Koman
Dengan masuknya dua SPDP ini, Kejati Jatim hingga kini sudah menerima empat SPDP dari empat tersangka dalam perkara di depan asrama mahasiswa Papua. SPDP yang diterima atas nama Tri Susanti, Syamsul Arifin, Veronica Koman, dan Andria Adiansah.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dengan sangkaan provokasi dan ikut menyebarkan berita hoaks melalui media sosial.
Sedangkan Andria Adiansah yang merupakan youtuber, ditahan polisi setelah mengunggah video yang tidak sesuai dengan kejadian yang ada di lokasi di depan AMP.
Pelaku ini mengunggah video yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Polisi kemudian menangkapnya di tempat tinggalnya di Kebumen.