Jumat, 13 September 2019 08:26 UTC
PANGGIL VERONICA. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers terkait pemanggilan saksi-saksi tersangka Veronica Koman. Foto: M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jatim kembali memeriksa tiga orang saksi terkait kasus provokasi yang yang menjerat Veronica Koman.
"Saya tegaskan di sini, ketiganya saksi untuk tersangka Veronica Koman, jadi kami hanya melengkapi berkas kasus tersebut," kata Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat 13 September 2019.
Luki menjelaskan, penyidik memerlukan keterangan ketiga saksi ini untuk mengembangkan kasus tersebut. Sebelumnya Polda Jatim telah memeriksa tiga orang saksi yang akhirnya melengkapi dua alat bukti untuk yang menjerat Veronica Koman.
BACA JUGA: Kantongi Keberadaan Veronica Koman, Polda Jatim Datangi Kedubes Australia
Total sudah ada enam saksi yang sudah dipanggil Polda Jatim untuk tersangka Veronica Koman. Hingga saat ini, Veronica Koman belum memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka.
Polda Jatim memberikan waktu tambahan lima hari atau hingga 18 September 2019. "Kami sudah melakukan pendekatan kepada keluarga maupun ke Kedubes Australia yang ada di Surabaya untuk mendatangkan tersangka," ujar Luki.
Luki menyatakan, setelah panggilan kedua ini tersangka masih tidak mau datang, Polda Jatim akan memasukkan nama Veronica Koman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Panggilan Kedua Veronica Koman Dikirim ke Luar Negeri
"Kami masih menunggu itikad baik yang bersangkutan, yang pasti memahami hukum karena Veronica juga sarjana hukum jadi kami tunggu saja," bebernya.
Luki menyebutkan jika sampai saat ini belum ada konfirmasi apa pun dari Veronica ke Polda Jatim. Sehingga polisi masih terus memantau melalui media sosial Veronica.
"Selama ini memang tersangka masih aktif di media sosial jadi kami menunggu saja yang bersangkutan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.