Selasa, 10 September 2019 10:15 UTC
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: M Khaesar J.U.
JATIMNET.COM, Surabaya – Untuk kedua kalinya Polda Jatim melayangkan panggilan kepada Veronica Koman merupakan aktivis hak asasi manusia dan pengacara publik yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi kerusuhan di Papua akhir Agustus lalu. Surat panggilan ini dikirim di kedua alamat tersangka yang ada di Indonesia serta alamat Veronica yang ada di luar negeri.
"Kami minta Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri dan KBRI mengirimkan surat ke alamat Veronica Koman yang ada di luar negeri untuk memastikan surat tersebut sampai," ucap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa 10 September 2019.
Polda Jatim memberikan tenggat waktu hingga tanggal 13 September 2019 ini untuk kehadiran Veronica ke Polda Jatim. "Tapi kami akan memberikan toleransi karena tempat dari Veronica sangat jauh," ucap Luki.
BACA JUGA: Aktivis Menyayangkan Status Tersangka Veronica Koman
Luki berharap Veronica memenuhi panggilan Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami berharap yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan polisi mengingat yang bersangkutan merupakan sarjana hukum dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik jadi pasti akan mematuhi hukum yang ada di Indonesia," bebernya.
Jika nantinya Veronica tidak memenuhi panggilan maka Polda Jatim akan memasukkan nama Veronica ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Setelah upaya ini maka polisi akan mengeluarkan red notice untuk Veronica," ucap Luki.
Luki menjelaskan jika sudah dikeluarkan red notice ini maka Veronica tidak dapat bepergian ke 190 negara. "Karena kami yakin tersangka ini sebagai aktivis pasti kerap bepergian ke luar negeri jadi kami tidak ingin mengganggu kegiatan dari tersangka sebagai aktivis," ucapnya.
BACA JUGA: Polisi Jadikan Veronica Koman Target Utama Kasus Kerusuhan Papua
Polda Jatim berharap Veronica Koman untuk datang memenuhi panggilan polisi. "Jangan hanya berkoar di media sosial, jadi kami berharap tersangka datang," beber Luki.
Sebelumnya Polda Jatim sudah mengirimkan surat panggilan pertama Sabtu 7 September 2019. Namun dalam panggilan itu Veronica tidak memenuhi panggilan.