Minggu, 08 September 2019 14:45 UTC
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Akademisi Universitas Airlangga sekaligus pegiat di Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia, Herlambang P Wiratraman menyayangkan penetapan tersangka aktivis HAM, Veronica Koman.
“Sangat disayangkan, karena terjadi dalam konteks memanasnya situasi politik di Papua,” ungkap Herlambang kepada Jatimnet, Minggu 8 September 2019.
BACA JUGA: Aktivis HAM Jadi Tersangka Dugaan Provokasi di AMP
Herlambang menambahkan, selain menetapkan tersangka kepada Veronica Koman, ia mengatakan sujumlah penangkapan dan penetapan tersangka kepada pelaku kerusuhan di Papua justru memperburuk situasi. “Kesan diskriminasi semakin jelas,” tambahnya.
Mengenai penetapan tersangka Veronica, ia menyebut kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya harus diungkap secara sungguh-sungguh kepada publik.
BACA JUGA: Tetapkan Veronica Tersangka, Amnesty International Sebut Polda Jatim Lakukan Kriminalisasi
“Karena setiap tahun berulang, sehingga hanya dengan mengandalkan hukum yang profesional, bertanggung jawab, dan tanpa diskriminasi jauh lebih penting,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Moh Soleh juga menyayangkan penetapan status tersangka oleh Polda Jawa Timur. “Apalagi sebagai sesama aktivis HAM,” jelas Soleh, Minggu 8 September 2019.
Mengenai pasal yang disangkakan yakni hoaks dan provokasi, Soleh berpendapat agar Polda Jatim menyelesaikan akar masalah yaitu kasus rasial yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua 16-17 Agustus 2019.
BACA JUGA: Polisi Jadikan Veronica Koman Target Utama Kasus Kerusuhan Papua
“Salah satunya yang dijerat UU ITE, ini masih bermasalah terutama pasal karetnya, yang kemudian mengancam kebebasan berpendapat, khususnya di media sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap menjadi kuasa hukum atau penasehat hukum untuk mendampingi Veronica Koman dalam proses hukumnya. “Kami siap mendampingi, jika diminta,” tambahnya.