Logo

Tetapkan Veronica Tersangka, Amnesty International Sebut Polda Jatim Lakukan Kriminalisasi

Reporter:

Kamis, 05 September 2019 09:51 UTC

Tetapkan Veronica Tersangka, Amnesty International Sebut Polda Jatim Lakukan Kriminalisasi

ASRAMA MAHASISWA. Suasana asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu 21 Agustus 2019. Mahasiswa menolak kunjungan anggota DPR pascaperistiwa pengepungan asrama selam dua hari, 16-17 Agustus. Foto: Baehaqi Almutoif.

JATIMNET.COM, Surabaya – Amnesty International menyebut penetapan Veronica Koman sebagai tersangka oleh Polda Jatim sebagai kriminalisasi kemerdekaan berpendapat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan penetapan tersebut menunjukkan pemerintah dan aparat tidak memahami akar masalah sekaligus bentuk penyelesaian kekerasan yang melibatkan Papua selama dua minggu terakhir.

“Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya,” kata Usman dalam siaran pers yang diunggah laman Amnesty.id, Rabu 4 September 2019.

BACA JUGA: Aktivis HAM Jadi Tersangka Dugaan Provokasi di AMP

Usman mempertanyakan tuduhan memprovokasi massa yang dialamatkan pada Veronica. “Kalau tuduhan polisi adalah Veronica ‘memprovokasi’ maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?,” tulisnya.

Ia menilai, seharusnya fokus polisi ada pada orang yang menghasut massa yang datang dan mengepung, serta melakukan persekusi disertai tindakan rasisme pada penghuni asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

“Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kekerasan Papua, Komisi HAM PBB Minta Perlindungan Bagi Pegiat HAM

Amnesty menilai kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkapkan berbagai bentuk pelanggaran HAM atas Papua.

“Jika ada yang tidak akurat dari informasi yang diberikan oleh Veronica sebaiknya polisi memberikan klarifikasi, bukan dengan mengkriminalisasinya. Pemerintah pun sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif,” katanya.

Ia pun meminta agar Polda Jatim segera menghentikan kasus dan mencabut status tersangka yang diberikan pada Veronica Koman.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya meghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," pungkasnya.