Logo

Aktivis HAM Jadi Tersangka Dugaan Provokasi di AMP

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 September 2019 09:54 UTC

Aktivis HAM Jadi Tersangka Dugaan Provokasi di AMP

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim menambah satu tersangka dalam aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) 16-17 Agustus 2019 lalu.

Kali ini Polda Jatim menjerat aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi dan memobilisasi massa melalui media sosial.

“Penetapan tersangka kami lakukan setelah sebelumnya menemukan barang bukti serta saksi dan ahli yang cukup untuk menentukan VK (Veronica Koman) sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu 4 September 2019.

Luki menambahkan pelaku kerap memprovokasi melalui media sosial, Twitter. Selain itu, pelaku diduga melakukan provokasi aksi di Papua maupun beberapa aksi lain di Surabaya.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Menyayangkan Sikap SA Terhadap Mahasiswa Papua

Selain itu, dalam sebuah unggahannya menyebutkan polisi melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali dan tembakan gas air mata. Unggahan itu ditulis berkaitan dengan aksi di AMP, Jalan Kalasan Agustus lalu.

“Pelaku menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan. Pernyataan itu ditulis dalam sebuah unggahannya di medsos. Informasi bohong yang disebarkan pelaku yang membuat kami menetapkan tersangka,” beber Luki.

Pelaku, lanjut Luki, kerap membuat berita hoaks di medsos dengan menulisnya dalam bahasa Inggris.

Dari catatan kepolisian Veronica Koman pernah mendampingi mahasiswa Papua saat diamankan di Polrestabes Surabaya pada akhir 2018 lalu. Namun saat terjadi aksi dua hari di AMP Agustus lalu, Veronica tidak hadir. Namun dia melakukan provokasi melalui medsos.

BACA JUGA: Dua Tahun, 33 Pelanggaran HAM Timpa Mahasiswa Papua di Daerah

Polisi menjerat Veronica Koman dengan Undang-Undang ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami berkerja sama dengan Interpol, BIN, serta Mabes Polri untuk menangkap pelaku yang saat ini di luar negeri,” Luki memungkasi.

Dengan ini, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam aksi di depan AMP 16-17 Agustus 2019 lalu. Dua tersangka lain adalah Syamsul Arif dan Tri Susanti dengan tuduhan dugaan melakukan ujaran kebencian.