Selasa, 03 September 2019 11:38 UTC
Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser. Foto: Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerahkan salah satu ASN di jajaran Kecamatan Tambaksari, Samsul Arifin (SA) untuk diproses hukum. SA ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, M. Fikser menyampaikan sudah mengetahui kasus yang menimpa SA tersebut. Bahkan pihaknya menyayangkan sikap SA terhadap Mahasiswa Papua, 16 Agustus 2019 lalu.
“Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangan SA ini,” kata Fikser di kantornya, Selasa 3 September 2019.
BACA JUGA: Polda Jatim Tahan Dua Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Mahasiswa Papua
Fikser juga membenarkan bahwa ASN itu merupakan jajaran Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari. Sebagai lembaga pemerintahan, Pemkot Surabaya tentu akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya menjaga etika dalam bermasyarakat. Bahkan, sebagai ASN juga sudah sepatutnya bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan untuk masyarakat.
BACA JUGA: Ketua DPC Gerindra Surabaya Sebut Tri Susanti Adalah Caleg Partisipan
“Hal itu sudah diatur dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, dalam undang-undang, pegawai ASN itu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.
“Nah, seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita,” kata dia.
Ia menegaskan, siapapun dan dengan alasan apapun jajaran pemkot dilarang berbuat rasisme. “Siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.