Selasa, 03 September 2019 05:23 UTC
Logo Partai Gerindra.
JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya Sutadi menyebutkan Tri Susanti merupakan calon legislatif (caleg) partisipan dalam pemilihan umum (pemilu) pada April 2019 lalu.
Menurutnya, Tri Susanti atau biasa dipanggil Mak Susi itu bukan kader atau pun anggota partai. “Gerindra juga membuka caleg untuk umum, artinya bukan kader atau anggota pun bisa menjadi caleg melalui Partai Gerindra,” kata Sutadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa 3 September 2019.
BACA JUGA: Tri Susanti Berjalan Sempoyongan Menuju Ruang Pemeriksaan
Sutadi mengatakan, Partai Gerindra membuka peluang semua masyarakat untuk maju menjadi caleg atau lainnya dengan asumsi bahwa yang memilih Prabowo bukan hanya dari dalam partai, melainkan masyarakat umum atau bahkan partai lain.
Sutadi mengungkapkan jika caleg partisipan masuk menjadi pengurus legislatif wajib menjadi anggota atau kader partai. Peraturan tersebut menjadi syarat utama menjadi pastisipan partai.
“Tri Susanti kemarin menjadi caleg, tapi hingga saat ini tidak menjadi pengurus, jadi dia bisa disebut partisipan,” kata dia.
BACA JUGA: Polda Jatim Belum Bisa Pastikan Tersangka Tri Susanti Akan Ditahan
Ia menegaskan untuk sementara Mak Susi belum menjadi anggota Partai Gerindra, tapi mantan caleg yang menggunakan kendaraan Gerindra.
Sutadi menjelaskan untuk menjadi caleg tidak harus menjadi anggota tapi calon tersebut mendaftar, memenuhi syarat, dan berkompeten.
“Semua anggota atau kader tidak wajib maju caleg, mereka berhak memilih perjuangannya melalui Partai Gerindra,” kata Sutadi.
BACA JUGA: Polda Jatim Periksa Tri Susanti, Tersangka Ujaran Kebencian kepada Mahasiswa Papua
Ia juga menyampaikan pada pemilu 2019 lalu terdapat empat kader yang mencalonkan sebagai caleg. Calon tersebut calon muda dari Garda Muda Partai (GMP) dengan jumlah satu caleg di dapil 3, dan dari Sarjana Penggerak Desa terdapat tiga caleg di dapil 1, 2, dan 5.
Ia juga menjelaskan, dalam Partai Gerindra terdapat organisasi yang memiliki kartu tanda anggota partai. Seperti organisasi Perempuan Indonesia Raya dan organisasi Persatuan Hindu.
