Logo

Polda Jatim Belum Bisa Pastikan Tersangka Tri Susanti Akan Ditahan

Reporter:,Editor:

Senin, 02 September 2019 08:16 UTC

Polda Jatim Belum Bisa Pastikan Tersangka Tri Susanti Akan Ditahan

SIAP DIPERIKSA. Koordinator lapangan aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti bersama kuasa hukumnya menjelang pemeriksaan di Mapolda Jatim, Senin 2 September 2019. Foto: Khaesar J U

JATIMNET.COM, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera belum memastikan apakah koordinator lapangan aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti yang kini diperiksa penyidik akan ditahan atau tidak.

"Itu semua wewenang penyidik untuk menahan atau tidak pemeriksaan sebagai tersangka selesai," ucap Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin 2 September 2019.

BACA JUGA: Polda Jatim Periksa Tri Susanti, Tersangka Ujaran Kebencian kepada Mahasiswa Papua 

Barung menyebutkan, penyidik pasti memiliki pertimbangan tersendiri untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, seperti agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau lainnya.

Saat disinggung kepastian adanya penahanan, Barung menegaskan kalau itu merupakan kewenangan penyidik. "Penyidik yang dapat memastikan jika tersangka ditahan atau tidaknya," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini.

BACA JUGA: Partai Gerinda: Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Tri Susanti

Tri Susanti atau Susi ditetapkan seabgai tersangka kasus ujaran kebencian, penyebaran berita hoaks serta provokasi. Ia dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia juga dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, serta pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita yang membuat keonaran di kalangan masyarakat.