Logo

Polda Jatim Periksa Tri Susanti, Tersangka Ujaran Kebencian kepada Mahasiswa Papua 

Reporter:,Editor:

Senin, 02 September 2019 05:45 UTC

Polda Jatim Periksa Tri Susanti, Tersangka Ujaran Kebencian kepada Mahasiswa Papua 

PENUHI PANGGILAN. Tersangka kasus ujaran kebencian dan berita hoaks kepada mahasiswa Papua, Tri Susanti memenuhi panggilan Polda Jatim, Senin 2 September 2019. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya – Tersangka kasus ujaran kebencian kepada mahasiswa Papua Tri Susanti akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin 2 September 2019.

Tri Susanti yang merupakan koordinator lapangan saat aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan berita hoaks.

Sebelumnya, perempuan berusia 52 tahun itu mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat 30 Agustus 2019 dengan alasan sakit.

BACA JUGA: Pasal Yang Disangkakan Kepada Tri Susanti Tidak Mendasar

Sekitar pukul 11.00 WIB, Tri Susanti datang ke ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan menggunakan kos berwarna hitam bergambar burung Garuda Pancasila. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Sahit.

Saat akan masuk ke ruang penyidik, Susi, biasa dia dipanggil, mengaku kondisinya sangat sehat. "Kemarin kecapekan saja, jadi Jumat tidak datang," kata Susi, Senin 2 September 2019.

Hari ini, dirinya mengaku sia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim. "Insyaallah saya siap untuk pemeriksaan hari ini," ucapnya.

BACA JUGA: Partai Gerinda: Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Tri Susanti

Sedangkan kuasa hukum Susi, Sahit menjelaskan, panggilan pada hari ini merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan polisi. "Karena dalam panggilan dua kali oleh polisi Mbak Susi mengaku lagi tidak enak badan jadi kami tunda untuk datag, dan baru bisa hari ini," ujarnya.

Sementara itu, Sahit mengaku datang ke Polda Jatim hanya menemani Susi untuk diperiksa. Sedangkan barang bukti sudah disita polisi. "Termasuk HP, baju, topi serta jaket yang digunakan saat aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP)," ucap Sahit.