Pasal Yang Disangkakan Kepada Tri Susanti Tidak Mendasar

M. Khaesar Januar Utomo

Kamis, 29 Agustus 2019 - 15:21

pasal-yang-disangkakan-kepada-tri-susanti-tidak-mendasar

Tri Susanti bersama kuasa hukum. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahit menilai jika pasal yang disangkakan kepada Tri Susanti tidak mendasar. Lantaran dirinya tidak menemukan adanya konten yang disangkakan.

"Saya tidak melihat konten ujaran kebencian atau bahkan menggerakkan massa untuk melakukan aksi provokatif," bebernya.

Sahit menjelaskan jika pasal yang disangkakan seperti ujaran kebencian itu dirinya tidak melihat mens rea atau perbuatan yang melanggar hukum.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Papua, Tri Susanti Diperiksa Jumat

"Karena memang saya tidak melihat itu semua untuk melakukan tindak pidana," bebernya.

Terkait Susi panggilan Tri Susanti menyebutkan adanya pemberitaan bohong soal perobekan bendera, Sahit memastikan kondisi itu sudah diralat Susi. "Jadi memang sudah diroll dan Susi sudah bilang meralat soal perobekan itu," ungkapnya.

Saat disinggung jika saat diperiksa Susi akan ditahan, Sahit beharap kliennya tersebut dapat ditangguhkan. Hal ini dikarenakan selama ini Susi sangat kooperatif. "Lagian selama pemanggilan Susi juga hadir. Selain itu barang bukti sudah dibawa polisi," ucapnya.

BACA JUGA: Koordinator Aksi Tri Susanti Bantah Gerakkan Massa ke Asrama Mahasiswa Papua

Sementara itu, Sahit juka memastikan jika kliennya akan memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka. Tri Susanti direncanakan Jumat 30 Agustus 2019 akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

"Kami pasti datang sebagai warga negara yang baik akan patuh dengan hukum yang sedang berjalan," ucap Sahit, Kamis 29 Agustus 2019.

Baca Juga