Logo

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Papua, Tri Susanti Diperiksa Jumat

Ia juga dijerat tuduhan menyebarkan hoax dan penghasutan.
Reporter:,Editor:

Kamis, 29 August 2019 06:25 UTC

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Papua, Tri Susanti Diperiksa Jumat

TERSANGKA: Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti yang diamankan oleh polisi. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Polda Jatim menjerat Tri Susanti (52) warga Bhaskara Utara, dengan pasal berlapis. Ini setelah polisi menemukan barang bukti adanya tindak pidana ujaran kebencian, hoaks, serta menghasut seseorang untuk datang ke Asrama Mahasiswa Papua (AMP).

"Ini setelah kami menemukan adanya bukti yang cukup kuat dari bukti video, transkrip percakapan grup Whatsapp (WA) hingga saksi dari beberapa orang yang telah kami periksa," ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis, 29 Agustus 2019.

Dalam kasus ini polisi menetapkan pelaku dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melawan hukum, serta pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita yang membuat keonaran di kalangan rakyat. 

BACA JUGA: Polisi Panggil Lima Saksi Kasus Ujaran Kebencian kepada Mahasiswa Papua

Luki memastikan jika polisi akan memanggil Tri Susanti untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat 30 Agustus 2019. "Kami rencanakan untuk diperiksa sebagai tersangka," bebernya.

Namun Luki belum bisa memastikan jika Tri Susanti akan ditahan. "Karena itu wewenang penyidik untuk melakukan penahanan tersebut," bebernya.

Luki menjelaskan jika peran pelaku Tri Susanti adalah mengkoordinir massa untuk datang ke AMP. "Ini terlihat dari ajakan pelaku di grup WA untuk mengajak massa datang ke lokasi," ucapnya.

Dari barang bukti yang didapatkan, polisi mengamankan barang bukti telepon seluler, transkrip, serta baju yang digunakan pelaku untuk menyebarkan berita bohong.

Luki juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kasus tersebut. "Untuk sementara kami tetapkan satu orang tersangka," beber Luki.