Rabu, 28 August 2019 07:16 UTC
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jatim terus menyelidiki kasus ujaran kebencian yang terjadi depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) pada 16 dan 17 Agustus 2019. Kali ini polisi akan memanggil lima orang saksi lagi untuk mendalami kasus tersebut.
"Lima orang saksi ini siapa saja, nanti tanyakan detailnya ke direktur ditreskrimsus saja, yang pasti lima orang itu dipanggil besok (Kamis 29 Agustus 2019)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu 28 Agustus 2019.
BACA JUGA: Kunjungan Gubernur Papua ke AMP Akan Dijadwalkan Ulang
Luki menjelaskan, saat ini Polda Jatim sudah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. "Kami belum menentukan tersangka," ujarnya.
Meski demikian, Luki memastikan dalam kasus ini berpotensi ada tersangka. Namun, dirinya tidak ingin menerka-nerka. "Biarkan penyidik melakukan penyidikan lebih dahulu untuk tersangka," bebernya.
BACA JUGA: Polda Jatim Belum Tentukan Tersangka Ujaran Kebencian pada Mahasiswa Papua
Luki menjelaskan jika saat ini polisi masih mencari bukti tambahan sebagai pendukung untuk menetapkan tersangka. “Sejak Minggu kami sudah memeriksa saksi, jadi mohon bersabar untuk masyarakat semua," kata Luki.
