Selasa, 27 August 2019 12:37 UTC
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto:Dok
JATIMNET.COM, Surabaya - Polda Jatim memastikan jika kasus ujaran kebencian kepada Mahasiswa Papua, di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Surabaya, telah ada titik terang. Ini setelah polisi memeriksa 16 saksi untuk kasus ujaran kebencian yang ditujukan ke Mahasiswa Papua. Namun Polisi belum bisa menyebutkan tersangka pelaku ujaran kebencian tersebut.
"Ini setelah kami memeriksa 16 saksi yang memang bersangkutan dengan kasus ujaran kebencian saat kejadian keributan di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP)," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa 27 Agustus 2019.
Akan tetapi Polda Jatim tidak ingin gegabah menentukan tersangka kasus ujaran kebencian itu. "Selama adanya dua alat bukti yang kuat pasti kami akan menetapkan tersangka kasus ini," ucapnya.
BACA JUGA: Lima Anggota TNI Diskors Terkait Ujaran Rasis di Depan Asrama Mahasiswa Papua
Dengan kondisi ini, Barung meminta masyarakat untuk sabar lantaran polisi masih dalam penyelidikan. Ia mengakui jika kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik. "Biarkan kami melakukan pemeriksaan terlebih dulu untuk kasus ini," bebernya.
Sebelumnya Polda Jatim telah memeriksa 16 saksi kasus ujaran kebencian yang terjadi di depan Asrama Mahasiswa Papua. Salah satu saksi yang diperiksa Tri Susanti yang menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam di Polda Jatim, Senin 26 Agustus 2019 lalu.
Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka kasus yang terjadi di Jalan Kalasan tersebut.