Logo

Tri Susanti Berjalan Sempoyongan Menuju Ruang Pemeriksaan

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 September 2019 03:26 UTC

Tri Susanti Berjalan Sempoyongan Menuju Ruang Pemeriksaan

PEMERIKSAAN: Tri Susanti saat dipindahkan ke ruang Ditreskrimsus Polda Jatim untuk kembali jalani pemeriksaan. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya - Tri Susanti, koordinator lapangan dalam aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, diperiksa di ruangan berpindah-pidah di Polda Jatim, Selasa 3 September 2019 dini hari.

Pengamatan Jatimnet.com, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 00.10 WIB, Mak Susi panggilan dari Tri Susanti keluar dari gedung Siber ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat jalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Susi tampak bejalan sempoyongan dengan wajah lelah.

Hal ini lantaran Susi sudah lebih dari 12 jam menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Saat dibawa itu Mak Susi hanya tersenyum sambil bilang pemeriksaan belum selesai. "Belum pemeriksaannya," ucapnya lirih.

BACA JUGA: Kuasa Hukum SA Akui Kliennya Mengeluarkan Kata-Kata Diskriminasi

Sementara itu, Kuasa Hukum Mak Susi, Sahit mengakui jika sampai saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan. "Masih diperiksa lagi oleh penyidik," ucapnya.

Saat ditanya berapa materi pertanyaan yang disampaikan, Sahit tidak bisa merincikan secara pasti. "Banyak pertanyaannya, sabar sampai nanti selesai pemeriksaannya," bebernya.

Dalam kasus ini Susi dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi elektronik. Serta pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melalukan Melawan Hukum, serta pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita yang membuat keonaran di kalangan rakyat.