Selasa, 03 September 2019 02:26 UTC
Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela. Foto: M Khaesar J.U.
JATIMNET.COM, Surabaya - Dalam pemeriksaan SA di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa 3 September 2019 dini hari, Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela akui jika kliennya yang mengeluarkan kata-kata diskriminasi. Namun dirinya menjelaskan ungkapan itu hanya ungkapan kemarahan saja.
"Bahkan klien saya ini tidak ada maksud untuk mendiskreditkan ras atau suku manapun," bebernya.
SA ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua (AMP), saat datang di depan AMP hanya untuk melihat informasi adanya tiang bendera yang patah.
BACA JUGA: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru di Kasus AMP
"Jadi bukan mengkoordinir massa aksi di depan AMP, Jumat 16 Agustus 2019 lalu. Tetapi klien saya ini hanya memastikan benar tidaknya tiang bendera itu patah atau tidak," bebernya.
Ari juga menyampaikan pesan, SA meminta maaf kepada semua masyarakat jika dirinya sama sekali tidak melakukan diskriminasi pada ras atau suku tertentu.
SA menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam dengan dicerca 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pemeriksaan akan dilanjutkan, Selasa 3 September 2019.
BACA JUGA: Polda Jatim Periksa Tri Susanti, Tersangka Ujaran Kebencian kepada Mahasiswa Papua
"Yang pasti pertanyaannya soal kejadian di AMP saja," beber Ari.
Saat ditanya status SA, Ari membenarkan jika kliennya tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemkot Surabaya. "Betul untuk statusnya di Pemkot Surabaya sebagai ASN. Silahkan cek saja dulu," bebernya.
Sementara itu Kepala BPB-Linmas Surabaya, Eddy Christijanto akui jika status SA merupakan ASN yang ada di Kecamatan Tambaksari. Namun dirinya belum bisa memastikan jabatan dari SA.
"SA itu statusnya staf di Kecamatan Tambaksari dan surat pemanggilan sudah diterima oleh pak camat Tambaksari," ucapnya saat dihubungi awak media.