Logo

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru di Kasus AMP

Reporter:,Editor:

Jumat, 30 August 2019 10:48 UTC

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru di Kasus AMP

CEKAL: Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat konferesni pers tentang pencekalan terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi di depan AMP. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan salah satu dari enam orang yang dicekal ditetapkan sebagai tersangka.

"Inisialnya SA," kata Luki saat diwawancarai wartawan di Mapolda Jatim Surabaya, Jumat 30 Agustus 2019.

Tersangka SA diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu.

Penetapan tersangka SA ini, berdasarkan bukti dari video yang beredar di media sosial. SA diduga adalah oknum yang melontarkan kata-kata kurang sopan dan binatang ke arah mahasiswa Papua.

BACA JUGA: Dicekal Polda Jatim, Enam Orang Diperiksa Jumat

"Ada ditemukan dari video yang beredar ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, rasis," kata dia.

Di samping itu, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto yang memimpin proses penyidikan kasus AMP juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka SA ini baru saja dilakukan. Pihaknya berdasar bukti rekaman video dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Saat ini baru akan ada tambahan satu tersangka dari rekaman dan dari data forensik termasuk saksi di lokasi," kata Toni.

SA sementara ini dipersangkakan lantaran diduga melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Papua, Tri Susanti Diperiksa Jumat

Selain SA, sebelumnya penyidik Polda Jatim juga telah menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka ujaran kebencian dan hoaks dalam perkara ini.

Susi sendiri dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Wakapolda menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman dalam kasus AMP. Ia pun menyampaikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.

"Masih dua dan akan berkembang," katanya.