Logo

Dicekal Polda Jatim, Enam Orang Diperiksa Jumat

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 August 2019 09:15 UTC

Dicekal Polda Jatim, Enam Orang Diperiksa Jumat

BARANG BUKTI: Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti kasus ujaran kebencian. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim akan memeriksa keenam orang yang dicekal atas dugaan terlibat kasus ujaran kebencian dan berita hoaks saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jumat 30 Agustus 2019.

"Jumat 30 Agustus 2019 ini kami jadwalkan keenamnya untuk dipanggil," beber Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis 29 Agustus 2019.

Setelah menetapkan Tri Susanti (52) warga Bhaskara Utara, sebagai tersangka, Polda Jatim juga mencekal enam orang yang diduga terlibat kasus ujaran kebencian dan berita hoaks saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Pacar Keling Surabaya, Jumat 16 Agustus 2019 lalu.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Papua, Tri Susanti Diperiksa Jumat

Pencekalan untuk antisipasi enam orang tersebut kabur keluar negeri.

"Kami sudah mengirimkan surat pencekalan ke Kanwil Imigrasi Kemenkumham Jatim untuk enam orang tersebut," beber Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis 29 Agustus 2019.

Luki juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka selain Tri Susanti terkait kasus berita hoaks dan ujaran kebencian. "Pasti, jika memang adanya barang bukti itu akan kami kembangkan," bebernya.

BACA JUGA: Polisi Panggil Lima Saksi Kasus Ujaran Kebencian kepada Mahasiswa Papua

Kapolda tidak menampik, jika pihaknya juga akan memanggil sejumlah mahasiswa Papua, guna dimintai keterangan, juga perihal dugaan ujaran kebencian dan provokasi.

"Dan mungkin nanti kita berharap ada saksi buat panggilan kepada mahasiswa Papua, yang akan dilayangkan. Mudah-mudahan ini akan memperkuat dan bisa hadir, walaupun kami sudah ada saksi-saksi lain yang melihat," imbuhnya.

Sementara Kapolda tidak menyebutkan identitas keenam orang saksi yang dicekal karena sudah masuk ke ranah penyidikan.