Logo

Polda Jatim Tahan Dua Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Mahasiswa Papua

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 September 2019 06:58 UTC

Polda Jatim Tahan Dua Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Mahasiswa Papua

​​​​​​​DITAHAN. Waka Polda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto saat memberikan pernyataan terkait penahanan kedua tersangka ujaran kebencian yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua, Selasa 3 September 2019. Foto: M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan dua tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks dalam peristiwa di depan Asrama Mahasiswa Papua.

Polisi menahan keduanya, Tri Susanti dan Samsul Arifin untuk mengantisipasi tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Ini kami lakukan dalam upaya pemeriksaan dan penyidikan untuk kasus yang menjerat kedua tersangka. Kami tahan untuk 20 hari ke depan," ucap Waka Polda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto, Selasa 3 September 2019.

BACA JUGA: Tri Susanti Berjalan Sempoyongan Menuju Ruang Pemeriksaan

Mantan Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini memastikan keterangan kedua tersangka dibutuhkan untuk saksi lainnya. Mereka ditahan di Rutan Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, Tri Susanti dan Samsul Arifin ini diperiksa di ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Senin 2 September 2019. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.

BACA JUGA: Polda Jatim Periksa Tri Susanti, Tersangka Ujaran Kebencian kepada Mahasiswa Papua 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, serta pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita yang membuat keonaran di kalangan masyarakat.