Rabu, 11 September 2019 06:37 UTC
Wakapoda Jatim, Brigjen Pol Toni Hermanto. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim mulai melakukan pembicaraan dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia di Surabaya untuk memastikan tempat tinggal Veronica Koman. Belum lama ini Polda Jatim menetapkan aktivis HAM itu sebagai tersangka provokasi di Papua.
“Kedatangan kami untuk memastikan lokasi tempat tinggal tersangka Veronica Koman di Australia,” kata Waka Polda Jatim Brigjen Pol Toni Hermanto, Rabu 11 September 2019.
Selain menanyakan alamat Veronica Koman, Polda Jatim memberikan data yang dibutuhkan Kedubes Australia di Surabaya. Beberapa data tersebut didapat setelah bekerja sama dengan Divisi Hubinter Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi.
BACA JUGA: Panggilan Kedua Veronica Koman Dikirim ke Luar Negeri
Polda Jatim telah memberi tenggat waktu hingga 13 September kepada Veronica Koman untuk datang ke Polda Jatim. Namum polisi masih memberikan toleransi seminggu kepada wanita kelahiran Medan itu.
“Kami memastikan jika tersangka masih di Australia,” Toni menerangkan.
Pihaknya optimistis Kedubes Australia akan membantu Polda Jatim untuk melakukan komunikasi dengan tersangka. Meskipun pada dasarnya Australia, melalui kedutaannya tidak akan mencampuri masalah hukum.
BACA JUGA: Aktivis HAM Jadi Tersangka Dugaan Provokasi di AMP
Polda Jatim mengancam akan memasukkan nama Veronica Koman ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah itu diambil apabila sosok yang kerap menjadi pengacara publik isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka, jika kabur dari Australia.
“Jika tidak datang lagi, kami akan keluarkan red notice. Artinya pelaku tidak bisa datang ke beberapa negara,” Toni memungkasi.
