Logo

Kejati Jatim Segera Panggil Saksi-saksi Kasus Korupsi YKP

Reporter:,Editor:

Jumat, 31 May 2019 15:12 UTC

Kejati Jatim Segera Panggil Saksi-saksi Kasus Korupsi YKP

PANGGIL SAKSI. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan bakal memanggil para saksi kasus dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan Surabaya (YKP) Surabaya, Jumat 31 Mei 2019. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera memanggil saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkot Surabaya oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menaikkan status kasus ini ke penyidikan karena menemukan unsur pidana. "Kami akan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat 31 Mei 2019.

Kejati juga sudah bisa melakukan upaya paksa mulai dari penyitaan, penggeledahan dan tindakan lain sesuai hukum sehingga penanganan kasus ini bisa segera selesai.

 “Semua kepala seksi dan beberapa jaksa senior ditunjuk untuk menangani kasus ini," tambah Sunarta.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi di YKP Akan Naik ke Penyidikan

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di YKP beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2009 DPRD Kota Surabaya membentuk Pansus Hak Angket dan memanggil semua pihak ke DPRD.

Pansus memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.

Berdasarkan dokumen yang ada, Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan mengungkapkan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951.

Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah “surat ijo” atau surat izin pemakaian tanah berasal dari Pemkot Surabaya, namun pada tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari pemkot.

BACA JUGA: Kejati Jatim Selidiki Kasus Korupsi YKP

Sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, pada tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru untuk memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

"Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah," ujar Didik.

Menurut Didik, kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. "Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar," kata mantan Kajari Surabaya itu.