Logo

Kejati Jatim Selidiki Kasus Korupsi YKP

Reporter:,Editor:

Sabtu, 18 May 2019 06:54 UTC

Kejati Jatim Selidiki Kasus Korupsi YKP

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan jaksa sudah memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi yang terjadi yakni dari pihak pemerintah Kota Surabaya, dan beberapa pihak lainnya.

"Untuk tindak pidana korupsi sudah ditemukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami naikkan statusnya ke penyidikan," ucapnya, Sabtu 18 Mei 2019.

BACA JUGA: KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

Menurut Sunarta, kasus ini masih tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengumpulkan beberapa alat bukti. "Jadi belum ada tersangka dalam kasus ini, kami masih mengumpulkan bukti-buktinya," jelasnya.

Kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso membantah ihwal adanya tindak pidana korupsi. Dia membantah PT YEKAPE merupakan aset milik Pemkot Surabaya.

“Apa buktinya kalau PT YEKAPE itu aset Pemkot, tolong tunjukkan. Ndak ada itu korupsi. Kalaupun nanti kami dipanggil, kami akan pelajari dulu, perlu datang atau tidak,” katanya.

BACA JUGA: KPK Periksa Agus Martowardojo dalam Kasus KTP Elektronik

Kasus dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. DPRD Kota Surabaya pada 2011 lalu sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP.

Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994.

Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya.

BACA JUGA: Skandal Kapal Bekas, Kejati Jatim Tahan Dirut PT DPS

Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan.

Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE.