Logo

Kejati Jatim Akan Panggil Paksa Rekanan PT DPS

Reporter:,Editor:

Sabtu, 08 December 2018 11:35 UTC

Kejati Jatim Akan Panggil Paksa Rekanan PT DPS

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Foto: M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan memanggil paksa rekanan dari PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Antonius Aris Saputra untuk dimintai keterangannya.

Sebelumnya, Antonius sudah beberapa kali dipanggil penyidik namun tidak datang. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS sebesar Rp 60 miliar.

"Rekanan PT DPS ini tidak pernah datang," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Sabtu 8 Desember 2018.

BACA JUGA: Skandal Floating Crane Rp100 Miliar, Kejaksaan Telisik PT DPS

Richard mengatakan, keterangan Antonius diperlukan untuk mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus ini. Hingga kini, penyidik masih belum menentukan tersangka dalam perkara ini.

Penyidik sudah memanggil beberapa kali Antonius, yang menjabat sebagai Dirut PT ANC Trading Network ini. Untuk jadwal pemanggilan terakhir diagendakan pekan ini. Seperti panggilan sebelumnya, dengan berbagai alasan ia memilih untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. "Yang bersangkutan beralasan sakit jadi akan kami panggil lagi," katanya.

BACA JUGA: Dua Mantan Direksi PT DPS Divonis Berbeda

Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.