Jumat, 12 October 2018 12:18 UTC
Mantan Direktur Utama PT DPS M.Firmansyah Arifin (dua dari kanan) berjabat tangan dengan JPU selepas sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat 12 Oktober 2018. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) divonis berbeda oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan By Pass Bandara Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 12 Oktober 2018.
Mantan Direktur Utama PT DPS M Firmansyah Arifin divonis empat tahun delapan bulan, sedangkan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT DPS M.Yahya divonis empat tahun tiga bulan.
BACA JUGA : Korupsi Tangki, Dua Pejabat PT Dok Surabaya Dipenjara
I Wayan Sosiawan dalam amar putusannya menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Dengan ini terdakwa atas nama M.Yahya divonis empat tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara,” terang I Wayan Sosiawan di Ruang Cakra.
BACA JUGA : Berikut Kepala Daerah di Jatim Yang Terjerat Perkara Korupsi
Selain itu, Yahya wajib mengembalikan atau uang pengganti sebesar 951 dolar Amerika Serikat. Apabila tidak dapat mengembalikan, negara akan menyita asetnya seharga uang pengganti. Namun jika nilai aset tersebut kurang dari uang pengganti, terdakwa wajib menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.
Sedangkan M Firmansyah Arifin divonis bersalah lantaran melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa atas nama M Firmansyah Arifin divonis empat tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim.
Sama dengan terdakwa lainnya, Firmansyah Arifin juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar 1.150 dolar AS, jika tidak dapat mengganti, atau asetnya masih kurang dari uang pengganti, terdakwa wajib menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Putusan hakim ini lebih ringan jika dibandingan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut M.Yahya lima tahun penjara dan Firmansyah Arifin dituntut tujuh tahun penjara. Meskipun begitu terdakwa maupun JPU masih pikir pikir dengan putusan tersebut.
Kuasa hukum Firmansyah, Sigit Darmawan mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan kliennya. Ia menilai putusan tersebut masih tinggi. “Kami menunggu putusan tersebut, karena memang akan pikir pikir,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi itu bermula saat DPS menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek Rp179.928.141.879.
Saat pelaksanaannya, PT DPS melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura, dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
PT DPS kemudian mentransfer 3.9 juta dolar AS kepada AE Marine. Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan. Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah memiliki anggaran tersendiri.